Triafa.com, Jakarta - Untuk mencegah penyalahgunaan nomor telepon genggam, terutama bagi para pelanggan, pemerintah mewajibkan seluruh masyarakat pengguna handphonemelakukan registrasi ulang menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga.
Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Kamis (12/10/2017), kebijakan ini terhitung sejak 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018 mendatang.
Meski telah diluncurkan pada 2005 silam, saat ini dirasa waktu yang tepat. Karena sistemdatabase kependudukan sudah lebih canggih dengan keberadaan e-KTP.
Menkominfo Rudiantara menegaskan, pentingnya operator penyedia jasa telekomunikasi melakukan validasi database pengguna nomor telepon genggam.
Sementara itu, baik pedagang kartu maupun pembeli, kini sudah merasa nyaman membeli kartu yang sudah aktif. Namun ada warga yang khawatir, jika nomor identitasnya disalahgunakan bila kebijakan registrasi ulang diterapkan.
Cara registrasi kartu atau SIM card perdana cukup mudah. Bagi Anda para pelanggan baru atau pemegang kartu perdana, ketik NIK#nomor KK# lalu kirim ke 4444. Sementara bagi pelanggan lama, ketik Ulang#nomor NIK#nomor KK# kirim ke nomor 4444.
Sumber: liputan6.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar