Korban Perkosaan Ayah Tiri Trauma Lihat Terdakwa - Triafa

Triafa merupakan situs media informasi online dan jasa pembuatan website & jasa internet marketing..

Pasang Iklan
triafa.me
Pasang iklan murah di Triafa mulai dari IDR 150K/bulan, beriklan sekarang!


title= Ads by Triafa

Rabu, 06 September 2017

Korban Perkosaan Ayah Tiri Trauma Lihat Terdakwa

Triafa.com  Kota Tangerang – Sidang Perkara Pencabulan anak dibawah umur dengan terdakwa DK (45) warga Cisoka, Kabupaten Tangerang memasuki tahapan pemeriksaan keterangan atau pendalaman materi perkara.
Dalam sidang kali ini, Majelis Hakim menghadirkan korban SM (15) beserta orang tuanya. Sidang yang dilaksanakan di ruang sidang dua Pengadilan Negeri Klas 1 Kota Tangerang pada Selasa petang 5 September 2017 ini  tertutup untuk umum dan hanya berlangsung 10 menit.
Kuasa Hukum korban Anri Situmeang SH didampingi tim dari LBH Situmeang (Materi Waruwu, Daniel Sihombing, Freddy Simanungkalit, Yuli Andriani, Bani Irawan, Sutan Fuad Hasan dan Sutejo Simatupang) mengatakan persidangan kali ini menghadirkan korban dan keluarganya. Sebenarnya direncanakan untuk mengkronfontir langsung antara korban dan terdakwa. Namun, lantaran korban terlihat merasa ketakutan dan trauma saat terlihat terdakwa, Majelis Hakim dengan persetujuan semua pihak akhirnya mengeluarkan terdakwa dari ruang persidangan.
Dalam keterangan singkatnya, Anri  menerangkan, secara garis besar korban SM mengakui atas perbuatan terdakwa DK yang telah menggagahi sebanyak tiga kali hingga hamil tiga bulan.
Anri berharap lebih agar pemerintah turut serta melindungi dalam permasalahan kasus terhadap perlindungan dan kekerasan terhadap anak dibawah umur, tegasnya.
Diketahui sebelumnya, terdakwa merupakan seorang ayah tiri yang berprilaku bejat dan tega yang telah menggagahi anak tirinya sebanyak tiga kali hingga hamil.
Terungkapnya terdakwa DK (45) yang menghamili anak tirinya berinisial SM (15) atas laporan dari istrinya sendiri, karena melihat korban SM telah hamil tiga bulan hingga mengalami keguguran.
Kini terdakwa DK telah menjalani sidang ketiga kalinya. Dalam sidang ketiganya itu, Majelis Hakim mendengarkan kesaksian dari korban, atas perbuatan yang dilakukan terdakwa.
Sementara itu sidang akhirnya ditunda hingga minggu depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.

• Ateng San | Ida Rosidah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar